Perppu MK Dibahas Setelah Reses

25-10-2013 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR RI Harry Witjaksono mengatakan aturan perundang-undangan menetapkan waktu pembahasan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) setelah diumumkan pemerintah adalah 30 hari kerja. Ia menekankan segera setelah masa reses berakhir Perppu Penyelamatan MK akan segera dibahas DPR.

"Masih ada waktu setelah reses, hari ini baru 7 hari setelah ditandatangani presiden. Menurut UU, DPR diberi waktu 30 hari kerja untuk menyatakan menolak atau menerima Perppu tersebut dan pastinya akan dibahas  di Komisi III," katanya sebelum mengikuti rapat paripurna penutupan masa sidang, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/13).

Terkait judicial review yang diajukan kepada MK oleh sejumlah praktisi hukum, ia menyatakan segenap pihak harus menghormati pilihan itu. Namun ia memandang persoalan ini perlu dikaji lebih jauh, apakah dapat diterima apabila MK menguji aturan menyangkut dirinya sendiri.

"Saya tidak bilang tidak boleh ya, tetapi saya minta MK jangan menerimalah, masa MK membahas dirinya sendiri. Saya rasa ini menjadi bahasan akademis bagi kita," lanjut wakil rakyat dari dapil Depok-Bekasi, Jabar ini.

Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III Ahmad Yani dari FPPP menyatakan dalam pembahasan nanti akan menolak Perppu ini disahkan. Baginya untuk mengatasi krisis pasca kasus dugaan suap Ketua MK, adalah dengan melakukan revisi terbatas pada UU MK.

"Perppu itu tidak perlu keluar karena DPR masih dalam masa sidang. Seharusnya kalau pemerintah mau, kia melakukan revisi terbatas UU tentang MK tersebut dan itu bisa kita lakukan sebagaimana kita membahas UU APBN. Jadi tidak ada alasan sebenarnya," demikian Yani. (iky)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...